TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan
jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu
sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar
atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis
ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada
si penerima uang dan untuk itu bank
pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru
dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank
menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil
transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah
pemberi amanat telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama
– tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila
ternyata belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Keuntungan transaksi transfer:
a.Kelancaran transaksi perdagangan
b.Kemudahan transaksi pembayaran
c.Keamanan nasabah lebih terjamin
Mekanisme atau prosedur transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a.Nasabah
adalah sebagai
pihak/pengirim yang memberi amanah kepada bank untuk memindahkannya ke pihak
penerima.
b.Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah bank pelaku
transfer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer ke pihak
Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan menyerahkan kepada
penerima dana akhir.
c.Bank Tertarik (Drawee Bank)
adalah Bank yang
menerima transfer masuk sari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana
akhir.
d.Penerima Dana (Beneficiary)
adalah pihak akhir
yang menerima dana transfer dari bank tertarik.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar